Critical review
Ironis sekali apabila kembali
mendengar informasi yang tersedia di berbagai media informasi, baik itu media
cetak ataupun media elektronik ketika menyuguhkan berita-berita mengenai konflik
peperangan yang tak kunjung juga berakhir, tak kunjung juga menemukan titik
terang, baik itu yang terjadi diantara antarnegera, antardaerah, ataupun antargolongan.
Kedamaian tak kunjung juga dapat dirasakan oleh manusia-manusia yang tak terlibat
dalam peperangan yang terjadi. Demi kepentingan antarnegara, antardaerah, dan
juga antargolongan, nilai-nilai kemanusiaan tumbang. Keegoisan demi mempertahankan
prinsip, pemahaman, dan keyakinan beragama yang lebih diprioritaskan nampaknya.
Akankah kedamaian dapat tercipta di tengah-tengah bumi tempat kita berpijak
ini? Puluhan, ratusan, ribuan, puluh ribuan juta jiwa melayang setiap peristiwa
mengenaskan ini terjadi. Hak asasi yang dimiliki setiap manusia sudah tak
pernah diperhatikan lagi. Kekuasaanlah yang selalu menjadi pusat perhatian.
Kedamaian sudah terasa tak mungkin
untuk dapat diimpikan di wilayah tempat konflik terjadi. Di negara tempatku
berpijak pun tak pernah lepas dalam konflik demi mempertahankan kepentingan
antar golongan masyarakat ataupun antardaerah. Bukti kejadian tersebut sangat
banyak, beberapa contohnya seperti konflik antaretnis dan agama besar yang
terjadi di daerah berikut:
1. Sambas (2008)
Kerusuhan Sambas pada mulanya dipicu oleh ulah
premanisme seorang pemuda Madura bernama Hasan yang berasal dari Desa Sari
Makmur. Ia tertangkap basah melakukan pencurian di Desa Parit Setia yang
notabene adalah desa dengan mayoritas dihuni oleh etnis Melayu pada tanggal 17
Januari 1999. Hasan pun dikeroyok oleh warga hingga kemudian diamankan di
Polsek Jawai, Sambas. Beberapa orang dari etnis Madura-pun meminta agar Hasan
dibebaskan. Kepulangan Hasan ternyata tidak begitu saja diterima oleh keluarga
setelah melihat luka-luka bekas keroyokan warga. Hingga pada tanggal 19 Januari
1999, sekitar 200 warga Madura dari Sari Makmur menyerang desa Melayu di Parit
Setia yang mengakibatkan tiga warga Melayu meninggal dunia (Sihbudi, 2001).
Amarah warga Melayu semakin meluas tatkala terjadi
peristiwa penusukan kernet angkot Melayu oleh penumpang Madura. Hingga pada
akhirnya kerusuhan semakin meluas, hingga mencakup beberapa kecamatan di
kabupaten Sambas, seperti Kecamatan Liku, Sekura, Sejangkung, Sambas, Setebang,
hingga Singkawang. Amuk massa pun tak terhindarkan dan semakin meluas hingga
Maret 2000. Menurut data dan laporan khusus Kepolisian Resor Sambas, kerusuhan
tersebut mengakibatkan 177 orang tewas, 71 luka berat, 40 luka ringan, 12.185
rumah terbakar, 315 dirusak, dan 21.626 warga Madura terusir dari tempat
tinggalnya
2. Papua (2010)
Kota yang tenang itu tiba-tiba bergolak. Dua
kelompok massa bentrok dan mengamuk, menyebabkan kerusakan di berbagai sudut
kota. Ibukota provinsi Maluku itu memanas dan mencekam. Massa saling melempar
batu. Sepeda motor dihentikan lalu dibakar. Letusan senjata api terdengar.
Toko-toko tutup. Warga pun tak berani keluar rumah, bahkan sebagian mengungsi.
Sementara pasukan polisi bekerja keras mengendalikan situasi. Keterbatasan
jumlah aparat membuat kondisi tak terkendali selama beberapa saat. Setelah
mendapat tambahan pasukan dari Makassar, aparat akhirnya menguasi dapat
menguasai keadaan beberapa jam kemudian. Tidak ada korban tewas, walau banyak
yang mengalami luka.
Kerusuhan dipicu oleh hal yang sepele, yakni
kecelakaan seorang tukang ojeg. Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur
Jenderal Anton Bachrul Alam menjelaskan, kematian tukang ojek bernama Darmin
Saiman ditunggangi isu pembunuhan yang beredar via pesan pendek (SMS). Emosi
warga pun memuncak, sehingga terjadi amuk massa. Ketua Pemuda Maluku Indonesia
Bersatu (PMIB) Ronald A Syuta menyatakan prihatin atas apa yang terjadi di kota
Ambon. Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat Maluku, baik yang berada
di Maluku maupun di luar Maluku agar bisa menahan diri dan tidak mudah
terprovokasi situasi yang berkembang dan memecah belah persatuan warga.“Kami
mengharapkan Gubernur, para bupati, tokoh agama, tokoh masyarakat untuk
memberikan pemahaman kepada masyarakat agar bisa menahan diri tidak mudah
terprovokasi, ” ujar Ronald. Ia meminta agar aparat mengusut kejadian di Ambon
dan mengantisipasi kejadian serupa. Pihaknya juga mendesak agar presiden tetap
menjaga kondisi Maluku yang damai dan aman.
Jika
ditelisik lebih jauh, kerusuhan di Ambon yang sudah terjadi beberapa kali,
semua akibat hasutan informasi berantai. Isu yang tidak berdasar fakta sengaja dihembuskan
untuk menyulut emosi kelompok-kelompok yang kerap bertikai. Akibatnya, emosi
tak terkendali membuat kekacauan di kota Ambon. Parahnya, persoalan kemudian
dibelokkan ke masalah berbau SARA (Suku, Agama. Ras, dan Antar Golongan).
Di
wilayah manapun tempat konflik yang memicu peperangan ini berlangsung, bumi
pertiwi berduka, tetesan air mata menggenangi kedua mata manusia yang ditinggal
pergi oleh orang yang disayanginya, anak-anak kecil, bayi-bayi mungil yang
masih tak berlumuran dosapun beberapa dari mereka turut menjadi bagian dari
korban tewas. Akankan hati-hati mereka yang terlibat peperangan ini tersentuh?
Korban-korban tewas berserakan dimana-mana, korban luka-luka pun demikian,
hanya karena pertikaian-pertikaian yang sepele itu. Pertikain yang kebanyakan
masalahnya masih belum pasti, namun perang antar komunitas langsung dilakukan demi
pemecahan solusi. Tidak bisakah kita berdemokrasi menyelesaikan berbagai
konflik yang terjadi? Tanpa langkah yang tepat diambil, konflik seperti itu
akan terulang kembali.
Dalam classroom discourse yang
dimuat dalam koran harian Jakarta Post, Bapak Chaedar Al-wasilah memaparkan
penyebab dan solusi untuk dapat menyelesaikan pertikain di berbagai konflik antar
masyarakat yang terjadi ini. Dan juga disertai dari sumber-sumber lainnya.
1. Pendididikan
v Pendidikan
dasar
Pendidikan dasar adalah
untuk memberikan generasi muda keterampilan dasar untuk mengembangkan kehidupan
merekasebagai individu, anggota masyarakat dan warga negara. Keterampilan dasar
ini juga merupakan dasar untuk pendidikan lebih lanjut. Masalah sosial berulang
seperti tawuran pelajar, bentrokan pemuda dan bentuk lain dari radikalisme di
seluruh indonesia adalah indikasi dari penyakit sosial, yaitu kurangnya
semata-mata kepekaan da rasa hormat terhadap orang lain dari kelompok yang
berbeda.
v Pendidikan
keagamaan
Konflik sosial dan
ketidakharmonisan agama khususnya merupakan tantangan bagi pendidik dalam
melakukan yang terbaik untuk mempersiapkan generasi berikutnya sebagai warga
negara berikutnya yang demokratis dengan karakter yang baik.
v Pendidikan
interaksi dengan teman sebaya
Berbagai penelitian
telah menunjukkan bahwa anak-anak usia sekolah lebih memilih untuk berinteraksi
dengan teman-teman mereka. Dalam konteks sekolah, itu adalah hubungan dimana
rekan-rekan menghormati, berbagi, dan umumnya sopan terhadap satu sama lain. Konsep
interaksi teman sebaya ini merupakan komponen penting dalam teori pembangunan
sosial. Sebuah laporan penelitian oleh Apriliaswati ( 2011 ) menyimpulkan bahwa
interaksi teman sebaya dalam dukungan kelas wacana sipil yang positif di
kalangan siswa . Interaksi rekan dalam studi sosial, kelas Indonesia dan
Pancasila tidak perilaku mengganggu jika guru mengelola secara efektif. Menjadi
berisik tidak selalu negatif. Ini bisa menjadi bukti interaksi interaktif dan
mencerahkan. Oleh karena itu, disarankan agar mempromosikan interaksi sebaya
harus dilaksanakan sebagai salah satu kegiatan rutin kelas . Siswa harus diberi
kesempatan untuk berinteraksi dengan satu sama lain melalui tugas-tugas
kelompok untuk berlatih mendengarkan penuh perhatian, berdebat hormat dan suara
mengorbankan untuk mempersiapkan mereka untuk hidup sebagai anggota fungsional
dari suatu masyarakat yang demokratis.
v Pendidikan
pengaturan multikultural
Dalam pengaturan
multikultural, siswa berasal dari latar belakang etnis, agama dan sosial yang
berbeda dan pola pikir mereka dominan dibentuk oleh latar belakang mereka.
Program sekolah harus sengaja memfasilitasi interaksi rekan untuk mengembangkan
wacana sipil positif. Indikator wacana sipil termasuk mendengarkan penuh perhatian,
menyumbangkan ide-ide atau pendapat, mengajukan pertanyaan, menyatakan
kesepakatan dan ketidaksepakatan, dan mencapai kompromi dengan cara yang hormat.
Dalam arti praktis, ini akan berlaku untuk setiap mata pelajaran sekolah.
v Pendidikan
kewarganegaraan
Siswa harus dilatih
untuk mendengarkan secara aktif dengan mempertahankan kontak mata langsung,
berdiri diam dan bergiliran di berbicara. Mereka juga harus diajarkan bagaimana
untuk menyumbangkan ide-ide yang relevan dengan topik diskusi .Pada sekolah
dasar, guru kelas berfungsi untuk mengawasi siswa untuk hampir sepanjang hari. Haruskah
mereka tahu bagaimana merancang dan memfasilitasi interaksi teman sebaya dengan
benar, mereka akan mengembangkan wacana sipil positif sebagai bagian dari
pendidikan kewarganegaraan.
v Pendidikan
formal
siswa
memasuki dunia di mana kemampuan untuk menjaga hubungan baik sangat penting
untuk keberhasilan individu. Sebaliknya, ketidakmampuan untuk menjaga hubungan
baik dapat merugikan individu dan dapat menyebabkan tingkat tertentu konflik
sosial dalam suatu masyarakat tertentu.
v Pendidikan
penalaran ilmiah
Studi
Aprilliaswati mengajarkan kepada kita bahwa pendidikan harus mengembangkan
tidak hanya penalaran ilmiah, tetapi juga wacana sipil positif. Penalaran
ilmiah sangat diperlukan dalam mengembangkan warga intelektual, sedangkan
kompetensi wacana sipil sangat penting untuk menciptakan warga negara yang
beradab.
2. Pendidikan
liberal
Berdasarkan KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia),
liberal memiliki arti bersifat bebas; berpandangan bebas (luas dan terbuka); Jadi
berdasarkan pengertian - pengeertian diatas, Paradigma Idiologi Pendidikan
Liberal dapat diartikan sebagai Model dalam Teori Ilmu Pengetahuan dalam usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat yang
sesuai dengan Paham, Teori dan Tujuan yang merupakan satu program sosial
politik yang bebasm berpandangan luas dan terbuka.
Ciri utama pendidikan yang berideologi liberal
adalah selalu berusaha menyesuaikan pendidikan dengan keadaan ekonomi dan
politik di luar dunia pendidikan. Hal ini terlihat pada benang merah kebijakan
Mendiknas beberapa tahun terakhir. Oleh karenanya kompetensi yang harus
dikuasai peserta didik merupakan upaya untuk memenuhi dan menyesuaikan tuntutan
dunia kerja sebagaimana dikemukakan dalam setiap pergantian kurkulum baru kita
(Mansour Fakih, 2002).
Ciri-ciri
Umum Liberalisme Pendidikan:
Menganggap bahwa pengetahuan terutama berfungsi
sebagai sebuah alat untuk digunakan dalam pemecahan masalah secara praktis, menekankan
kepribadian unik dalam diri tiap individu, menekankan pemikiran efektif
(kecerdasan praktis), Memandang pendidikan sebagai perkembangan dari
keefektifan personal, memusatkan perhatian kepada tata cara pemecahan masalah
secara individual maupun berkelompok, menekankan perubahan sosial secara tak
langsung, melalui perkembangan kemampuan tiap orang berperilaku praktis dan
efektif, berdasarkan kepada sebuah sistem penyelidikan eksperimental yang
terbuka, didirikan di atas tata cara pembuktian secara ilmiah rasional, menganggap
bahwa wewenang intelektual tertinggi terletak pada pengetahuan yang diperoleh
dari pembuktian eksperimental.
Landasan
Pendidikan Liberal
Berikut ini landasan pendidikan liberal, diantaranya
sebagai berikut:
Seluruh kegiatan belajar bersifat relatif terhadap
sifat-sifat dan isi pengalaman
Personal, muncul dari proses-proses perkembangan
personal, dan seluruh tindakan belajar yang punya arti penting cenderung untuk
bersifat subjektif, seluruh kegiatan belajar pada puncaknya mengakar pada
keterlibatan dalam pengertian inderawi yang aktif, seluruh kegiatan belajar
pada dasarnya merupakan proses pengujian gagasan-gagasan, dalam situasi-situasi
pemecahan masalah secara praktis, cara terbaik untuk mempelajari sesuatu dan
sebagai implikasinya, juga cara terbaik untuk hidup, pengalaman kejiwaan yang
paling dini merupakan pengalaman yang dialami oleh orang yang belajar pada
waktu ia masih kanak-kanak, termasuk latihan-latihan emosional dan kognitif, tindakan
belajar dikendalikan oleh konsekuensi-konsekuensi emosional dan perilaku
personal.
Dalam konteks Indonesia, pendidikan liberal harus
mencakup pengetahuan etnis, agama dan minoritas bahasa dan budaya. Terlepas
dari karir mereka politisi, insinyur , petani, atau pengusah, siswa harus
diberikan pengetahuan yang memadai di daerah-daerah.
Dengan demikian didefinisikan, pendidikan liberal
bertujuan membebaskan siswa dari sikap rabun dan provinsi terhadap orang lain .
Pada dasarnya, itu penempaan kamil insan , yaitu orang yang ideal yang memenuhi
kriteria untuk mengasumsikan setiap pekerjaan atau penunjukan sebagai warga
negara yang demokratis.
3. Masyarakat
Madani
Masyarakat madani adalah masyarakat yang beradab,
menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu
pengetahuan, dan teknologi. Allah SWT memberikan gambaran dari
masyarakat madani dengan firman-Nya dalam Q.S. Saba’ ayat 15: Sesungguhnya bagi
kaum Saba’ ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah
kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan):
“Makanlah olehmu dari rezki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu
kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang
Maha Pengampun”.
Dapat dikatakan bahwa masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya; dimana pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya. Namun demikian, masyarakat madani bukanlah masyarakat yang sekali jadi, yang hampa udara, taken for granted. Masyarakat madani adalah onsep yang cair yang dibentuk dari poses sejarah yang panjang dan perjuangan yang terus menerus. Bila kita kaji, masyarakat di negara-negara maju yang sudah dapat dikatakan sebagai masyarakat madani, maka ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi untuk menjadi masyarakat madani, yakni adanya democratic governance (pemerintahan demokratis) yang dipilih dan berkuasa secara demokratis dan democratic civilian (masyarakat sipil yang sanggup menjunjung nilai-nilai civil security; civil responsibility dan civil resilience).
Dapat dikatakan bahwa masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya; dimana pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya. Namun demikian, masyarakat madani bukanlah masyarakat yang sekali jadi, yang hampa udara, taken for granted. Masyarakat madani adalah onsep yang cair yang dibentuk dari poses sejarah yang panjang dan perjuangan yang terus menerus. Bila kita kaji, masyarakat di negara-negara maju yang sudah dapat dikatakan sebagai masyarakat madani, maka ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi untuk menjadi masyarakat madani, yakni adanya democratic governance (pemerintahan demokratis) yang dipilih dan berkuasa secara demokratis dan democratic civilian (masyarakat sipil yang sanggup menjunjung nilai-nilai civil security; civil responsibility dan civil resilience).
4. Kerukunan
umat beragama
Kerukunan umat beragama yaitu hubungan sesama umat
beragama yang dilandasi dengan toleransi, saling pengertian, saling
menghormati, saling menghargai dalam kesetaraan pengamalan ajaran agamanya dan
kerja sama dalam kehidupan masyarakat dan bernegara. Umat beragama dan
pemerintah harus melakukan upaya bersama dalam memelihara kerukunan umat
beragama, di bidang pelayanan, pengaturan dan pemberdayaan. Sebagai contoh
yaitu dalam mendirikan rumah ibadah harus memperhatikan pertimbangan Ormas
keagamaan yang berbadan hokum dan telah terdaftar di pemerintah daerah.
Pemeliharaan kerukunan umat beragama baik di tingkat
Daerah, Provinsi, maupun Negara pusat merupakan kewajiban seluruh warga Negara
beserta instansi pemerinth lainnya. Lingkup ketentraman dan ketertiban termasuk
memfalisitasi terwujudnya kerukunan umat beragama, mengkoordinasi kegiatan
instnsi vertical, menumbuh kembangkan keharmonisan saling pengertian, saling
menghormati, saling percaya diantara umat beragama, bahkan menerbitkan rumah
ibadah.
Sesuai dengan tingkatannya Forum Krukunan Umat
Beragama dibentuk di Provinsi dan Kabupaten. Dengan hubungan yang bersifat
konsultatif gengan tugas melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh-tokoh
masyarakat, menampung aspirasi Ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat,
menyalurkan aspirasi dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan. Kerukunan
antar umat beragama dapat diwujdkan dengan;
1. Saling tenggang rasa, saling menghargai,
toleransi antar umat beragama
2. Tidak memaksakan seseorang untuk memeluk agama
tertentu
3. Melaksanakan ibadah sesuai agamanya, dan
4. Mematuhi peraturan keagamaan baik dalam Agamanya
maupun peraturan
Negara atau Pemerintah.
Dengan demikian akan dapat tercipta keamanan dan
ketertiban antar umat beragama, ketentraman dan kenyamanan di lingkungan
masyarakat berbangsa dan bernegara.
5. Bhineka
Tunggal Ika
Bhineka Tunggal Ika adalah semboyan negara Indonesia
yang artinya berbeda-beda tetapi tetap satu juga. Semboyan ini bermakna bahwa
bangsa Indonesia terdiri dari bermacam-macam suku bangsa, bahasa, agama,
kepercayaan, adat-istiadat, budaya dan sebagainya namun tetap berada dalam satu
wadah yaitu bangsa Indonesia. Semboyan ini bertujuan untuk menjaga kerukunan,
persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Kata "bhineka tunggal ika" berasal dari
bahasa sansekerta yang terdapat dalam kitab sutasoma karangan Empu Tantular
pada masa kerajaan Majapahit. Bhineka artinya beraneka, tunggal artinya satu,
dan ika artinya itu. Berdasarkan arti yang kaku, bhineka tunggal ika berarti
beraneka macam tetapi hanya satu itu saja. Ini hanyalah arti kiasan saja namun
memiliki makna yang sangat luas dan berperan sebagai pemersatu bangsa.
Semoyan bhineka tunggal ika ini diletakkan di kaki
burung garuda pancasila. Yaitu berupa pita bertuliskan Bhineka Tunggal Ika yang
selalu dicengkeram dengan kuat oleh kaki burung garuda yang merupakan lambang
negara Indonesia, serta membawa perisai bergambar pancasila yang merupakan
dasar negara yang tidak bisa dirubah maupun diganti oleh siapapun.
Semboyan Bhineka Tunggal Ika ini selalu ditanamkan
ke dalam jiwa seluruh bangsa Indonesia sejak mereka masuk di sekolah dasar. Bhineka
tunggal ika ini terkait erat dengan pancasila dan tidak bisa dipisahkan. Di
dalam pancasila terkandung makna bhineka tunggal ika dan demikian pula
sebaliknya.
6. Pancasila
Negara Indonesia merupakan negara yang lahir dari
tetesan darah para pejuang kemerdekaan Indonesia. Proklamasi Presiden Soekarno
pada tanggal 17 Agustus 1945 memiliki arti yang penting dan sakral bagi bangsa
Indonesia yaitu sebagai tonggak lahirnya bangsa Indonesia, sebagai tanda
lahirnya tata hukum Indonesia yang baru serta sebagai norma tata hukum pertama
di Indonesia. Suatu negara akan berdiri kukuh jika negara tersebut mempunyai
dasar negara untuk mengatur setiap warga negara dan aparatur negara dalam
bertindak. Dasar yang digunakan untuk mengatur kehidupan suatu negara harus
sesuai dengan kepribadian bangsa dan pandangan hidupnya.
Negara Indonesia memiliki Ideologi Pancasila yang
dijadikan asas serta memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup di
negara Republik Indonesia. Para pendiri negara Indonesia telah meletakkan
dasar-dasar bagi negara yang dibentuk. Para pendiri bangsa melaksanakan tugas
yang amat berat untuk merumuskan secara arif suatu intisari yang paling hakiki
dari keseluruhan pemikiran pendiri negara untuk suatu bangsa. Pandangan hidup
bangsa Indonesia tersebut terangkum dalam perumusan sila-sila Pancasila yang
kemudian dijadikan falsafah hidup bernegara berdasarkan UUD 1945. Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa dan falsafah bernegara, merupakan sumber hukum
dalam arti materiil yang tidak saja menjiwai, tetapi bahkan harus dilaksanakan
dan tercermin oleh dan dalam setiap peraturan hukum Indonesia. Oleh karena itu,
hukum Indonesia haruslah berkiblat pada nilai-nilai yang tertuang dalam rumusan
Pancasila.
Pancasila yang dijadikan asas serta memberikan arah
dan tujuan untuk kelangsungan hidup bernegara berdasarkan prinsip “Pancasila
sebagai Ideologi Terbuka”. Prinsip ini bermakna bahwa bangsa Indonesia
diharuskan mempertajam kesadaran akan nilai-nilai dasarnya yang bersifat abadi,
di lain pihak didorong untuk mengembangkan secara kreatif dan dinamis untuk
menjawab kebutuhan zaman. Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwasannya “Pancasila
sebagai Ideologi Terbuka” bahwasannya nilai dasar dari Pancasila tersebut tetap
namun penjabarannya dapat dikembangkan secara kreatif dan dinamis sesuai dengan
kebutuhan dinamika perkembangan masyarakat Indonesia sendiri. Pancasila sebagai
falsafah bangsa Indonesia memiliki lima nilai dasar yang tersusun secara
sistematis dalam satu kesatuan yang saling mengilhami antar sila-nya. Setiap
sila memiliki makna yang mendalam bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa memiliki makna
bahwasannya bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, sehingga rakyat Indonesia diharuskan memiliki agama dan
kepercayaan masing-masing. Sila kemanusiaan yanga adil dan beradab memiliki
makna bahwasannya manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki harkat
dan martabat yang wajib dihormati oleh sesama manusia tanpa membedakan suku,
keturunan, agama, jenis kelamin, kepercayaan dan sebagainya. Oleh karena itu
sikap saling mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa, saling menghargai
harus dikembangkan diantara manusia. Pada intinya sila kedua ini bermakna
menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Sila Persatuan Indonesia menempatkan bahwa
manusia Indonesia merupakan satu kesatuan. Kepentingan negara dan bangsa
Indonesia berada di atas kepentingan pribadi dan golongan. Persatuan
dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi
kesatuan dan persatuan Bangsa Indonesia. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh
Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan bermakna bahwa
seluruh rakyat Indonesia memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama oleh
karena itu tidak boleh ada pemaksaan kehendak kepada orang lain. Dalam hal
menggunakan haknya, maka harus memperhatikan kepentingan Negara dan kepentingan
masyarakat. Musyawarah mufakat merupakan elemen penting dalam rangka
pengambilan keputusan. Keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral
kepada Tuhan Yang Maha esa. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh rakyat Indonesia
bermakna bahwa rakyat Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk
menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Untuk itu
perlu dikembangkan sikap adil terhadap sesama menjaga keseimbangan antara hak
dan kewajiban, serta menghormati hak orang lain.
Sebagai falsafah bangsa yang dijadikan pedoman dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara tentunya harus kita taati dan kita amalkan
dalam kehidupan bernegara. Meningkatkan pemahaman masyarakat pada Pancasila
untuk untuk memecahkan permasalahan bangsa, sekaligus mendukung kondisi
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
In my conclusion:
Berbagai
konflik yang terjadi antar komunitas masyarakat yang terjadi disebabkan
kebanyakan pemicunya karena provokasi ataupun ulah oknum tak bertanggung jawab.
Seharusnya hal demikian tidak dapat terjadi jikalau masyarakat kita berpedoman
dan mengamalkan pendidikan liberal, masyarakat madani, kerukunan umat beragama,
bhineka tunggal ika, pancasila. Dengan itu, kedamaian akan dapat tercipta di
tengah-tengah perbedaan prinsip, pemahaman, dan keyakinan beragama. Dengan demikian
berbagai konflik yang terjadi tidak akan terjadi lagi dan kedamaian dapat
melingkupi negeri kita.
References:
http://www.pusat-definisi.com/2012/11/bhineka-tunggal-ika-adalah.html
http://politik.kompasiana.com/2013/05/09/implementasi-pancasila-sebagai-dasar-negara-dalam-sistem-ketatanegaraan-republik-indonesia-554238.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
a space for comment and critic